Blog Detail

Konstitusionalitas Panitia Angket DPR atas KPK

13 Sep 17
Denny Indrayana
No Comments

 

Panitia Angket DPR atas KPK: Tidak Sah, Bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan Tindak Pidana Obstruction of Justice

Hari Selasa kemarin (12/09) saya mendapatkan kehormatan untuk menyampaikan keterangan ahli tertulis ke hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat. Pada dasarnya saya menyampaikan konstitusionalias Hak Angket DPR kepada KPK.

Telah banyak yang menyampaikan soal isu ini, juga telah banyak berita atasnya. Saya sendiri telah menuliskan beberapa artikel, bahkan kultwit terkait masalah tersebut. Tetapi karena pentingnya isu ini, saya tentu tidak keberatan–bahkan merupakan kehormatan–ketika ICW sebagai salah satu pemohon uji materi UU MD3 terkait hak angket itu meminta saya untuk menjadi Ahli mereka.

Pada intinya saya berpandangan bahwa, Panitia Angket DPR atas KPK adalah Tidak Sah, Bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan Tindak Pidana Obstruction of Justice.

Berikut adalah keterangan tertulis saya selaku Ahli tersebut. Silakan klik di SINI.

Semoga bermanfaat.

Melbourne, 13 September 2017

Denny Indrayana